Hakikat ATHG
Istilah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia. Simak penjelasan tentang ATHG berikut.
1.Ancaman
Segala sesuatu yang bersifat mengancam atau dapat menimbulkan suatu kerugian terhadap pertahanan dan keamanan NKRI dan setiap usaha atau pun kegiatan baik itu yang asalnya dari dalam atau pun luar negeri yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan sebuah Negara. Ancaman menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan atas keberlangsungan hidup. Ancaman bisa datang dari berbagai hal, seperti bencana alam, kejahatan,, dan perubahan iklim
2. Tantangan
segala hal atau pun kegatan yang memiliki tujuan atau sifat yang menggugah kemampuan dan sesuatu yang memerlukan usaha atau kemampuan khusus untuk diatasi atau diselesaikan. Tantangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti situasi krisis, dan persaingan yang sengit. Selain itu, tantangan dapat berasal dari faktor internal ataupun eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi dan perubahan teknologi.
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang asalnya dari dalam diri sendiri yang memiliki sifat atau tujuan untuk menghalangi atau melemahkan suatu keinginan atau pun kemajuan yang hendak dicapai dan segala sesuatu yang menghambat atau menghalangi tujuan dan kepentingan nasional serta mengancam stabilitas, integritas, dan keutuhan NKRI. Hambatan menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan atau target, penurunan produktivitas. Untuk mengatasi hambatan secara efektif dapat dilakukan dengan meminimalkan risiko.
4. Gangguan
usaha atau pun kegiatan yang berasal dari luar diri yang sifat atau tujuannya adalah untuk menghalangi atau melemahkan suatu keinginan atau pun kemajuan yang hendak dicapai dan suatu keadaan atau situasi yang mengacaukan atau mengganggu keutuhan NKRI. Gangguan dapat berasal dari berbagai pihak dan dalam beragam bentuk, seperti separatisme, terorisme, anarkisme dan konflik sosial. Gangguan tersebut dapat ditangkal salah satunya dengan nilai-nilai kebangsaan yang berpihak kepada rakyat.
Indonesia hendaknya mewaspadai ATHG yang dapat memecah belah NKRI. Ancaman tersebut datang dari luar dan dari dalam negeri. Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berrupa ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman meliputi berbagai bidang, baik ideologi, politik ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Comments
Post a Comment