Pertahanan suatu negara diselenggarakan melalui suatu strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Negara Indonesia dapat menerapkan pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian NKRI sebagai kekuatan utama dan rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung. Dapat dilihat pada pasal 30 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI tersebut juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan untuk mengatasi berbagai ancaman militer dilaksanakan dengan (Sishankamrata). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara. Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakayat terdiri atas TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan negara, POLRI s...