.png)
Pertahanan suatu negara diselenggarakan melalui suatu strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Negara Indonesia dapat menerapkan pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian NKRI sebagai kekuatan utama dan rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung. Dapat dilihat pada pasal 30 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI tersebut juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan untuk mengatasi berbagai ancaman militer dilaksanakan dengan (Sishankamrata). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara. Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakayat terdiri atas TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan negara, POLRI sebagai kekuatan utama sistem keamanan dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan juga bersifat semesta dengan bercirikan sebagai berikut:
a. Kerakyatan : yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabaikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
b. Kesemestaan : yaitu seluruh sumber daya nasional yang didayagunakan bagi upaya pertahanan negara.
c. Kewilayahan : gelar kekuatan pertahanan dan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Berikut ini lima sasaran strategis untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah NKRI.
1. Mewujudkan pertahanan negara yang mampu menghadapi berbagai ancaman.
2. Mewujudkan pertahanan negara yang mampu menangani kemanan wilayah laut, daratan dan udara.
3. Mewujudkan pertahanan negara yang mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunia berdasarkan politik bebas aktif (politik bebas aktif dalam arti bebas,bahwa negara indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dalam pancasila. dalam arti aktif,bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negrinya indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya melainkan bersifat aktif). Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah: a. untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa; b. ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat.
4. Mewujudkan industri pertahanan yang kuat, dan mandiri.
5.Mewujudkan warga negara Indonesia yang sangat memiliki kesadaran dalam bela negara.
Ada beberapa kasus di bidang pertahanan dan keamanan yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya melalui link: https://kartina42.blogspot.com/2022/03/ancaman-pertahanan%20dan%20keamanan.html berikut ada beberapa strateginya:
A. Ancaman Terorisme (Strateginya)
1. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
2. Pengesahan Undang-Undang Anti Terorisme.
3. Memperkuat aparat negara agar pelaku terorisme tidak mudah meperoleh persenjataan dan persembunyian.
B. Konflik Perbatasan (Strateginya)
1. Meningkatkan teknologi untuk melakukan pengawasan didaerah perbatasan.
2. Pemerintah melakukan perundingan dengan negara tetangga untuk menetapkan status perbatasan.
3. TNI memperkuat penjagaan.
4. Pemerintah perlu melakukan pendidikan pentingnya menjaga perbatasan.
C. Ancaman illegal fishing
Pemerintah Indonesia dapat menyita atau menyendral kapal asing yang melintas batas kedaulatan negara, selain itu pelaku juga dapat diproses melalui hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Comments
Post a Comment