
Jika membahas tentang Politik maka sangat berkaitan dan berhubungan dengan keputusan dan kebijakan penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, Indonesia yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan dan membentuk pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji serta mampu mengelola berbagai konflik didalamnya.
Strategi mengatasi ancaman berdimensi politik sebagai berikut:
a. Pendekatan kedalam (penataan system politik dalam negeri yang bertujuan menciptakan stabilitas politik dalam negeri yang dinamis) pendekatan ini dapat dilakukan dengan 3 pilar yaitu:
1. Penguatan
pemerintahan Negara yang sah, efekti, bersih nerwibawa dan bebas KKN serta bertanggung jawab. Strategi ini akan mampu mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan negara sesuai pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
2. Penguatan
lembaga legislative bertujuan menciptakan lembaga yang berkualitas dan profesional pada bidang lainnya. Lembaga yang berkualitas dan profesional akan mampu berkerja sama dengan pemerintah dalam membentuk produk-produk legislasi berupa peraturan perundang-undangan bagi kepentingan dalam pembangunan nasional.
3. Penguatan
system Politik nasional yang bersih baik partai politik mampu organisasi masyarakat. Kekuatan politik berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi warga negaranya.
b. Pendekatan keluar
1. Pada Lingkup Internal (Dapat dilakukan penciptaan, pembangunan, dan peningkatan kondisi dalam negeri yang semakin mantap dan stabil)
2. Pada Lingkup Regional (Diarahkan untuk selalu aktif dan berperan dalam membangun dan meningkatkan kerja sama dengan Negara lain)
3. Pada Lingkup Supraregional (Politik luar negeri dikembangkan untuk berperan dalam penguatan ASEAN)
4. Pada Lingkup Global (Politik luar negeri ikut memperjuangkan kepentingan Nasional melalui keberadaan Indonesia sebagai anggota PBB, Gerakan Non-Blok, Organisasi Konferensi Islam dan Forum Regional ASEAN)
Berdasarkan dua pendekatan dari dalam dan luar negeri, dapat disimpulkan strateginya sebagai berikut.
1. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik Internasional
2. Menegakkan supremasi hukum
3. Memperkuat kepercayaan Indonesia
4. Mengembangkan dan memajukan demokrasi Politik
5. Memperkuat asas kebersamaan dan persatuan
6. Penguatan diberbagai lembaga Negara agar
terbebas dari KKN, sehingga terbentuk sistem pemerintahan yang sehat dan kukuh seperti yang dinamakan dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara yang bersih akan membawa NKRI menjadi negara yang tertib, adil dan makmur. Selain itu produk perundang-undangan menjadi berkualitas demi kepentingan rakyat.
7. Menghargai kebhinekaan dan perbedaan di Indonesia
8. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
9. Melakukan penataan beserta pembangunan sistem politik yang dinamis dan sehat dalam kerangka negara yang bersifat deokratis (menghargai perbedaan dan kebhinekaan di Indonesia). Upaya ini akan memberikan dampak terciptanya stabilitas sistem politik dalam negeri)
Untuk Contoh kasus ancaman dibidang politik dapat dilihat dipostingan sebelumnya, Link :
https://kartina42.blogspot.com/2022/03/ancaman-di-bidang-politik.html
Comments
Post a Comment