.png)
Partisipasi politik memiliki pengertian keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya (Surbakti, 1992: 140). Mengapa warga negara biasa harus berpartisipasi politik? Jawabnya karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut oan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak serta menentukan isi keputusan politik yang dibuat ut pemerintah. Sementara itu Miriam Budiardjo (1981: 1) menyatakan bahwa :
partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seorang atau sekelompok orang untuk ikut serta aktifdalam kehidupan valtu engan memilih pemimpinnegara dan secara langsung angsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan warga negara biasa ini pada dasarnya oleh apat diba Yakni mempengaruhi isi kebijakan umum dan ikut dua. menentukan pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik
Ahli lain Herbert McClocky (Budiardjo, 1981: 1), menyebut bahwa “Partisipasi politik adalah kegiatan sukarela dari wa masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam Droge pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.” Norman H. Nie dan Sidney Verba (Budiardjo, 1981: 1) mengemukakan bahwa:
partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertuju untuk mempengaruhi seleksi pejabat negara dan atau tindakan- tindakan yang diambil mereka. Terutama tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasal nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
Samuel P Huntington dan Joan Nelson (1990: 4: Budiardjo 1981: 2), menyatakan bahwa :
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal efektif atau tidak efektif Di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang yang akan memegang pimpinan untuk masa berikutnya.
Para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi barat cenderung untuk berpendapat bahwa yang dinamakan par politik hanya terbatas pada kegatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari apapun. Namun beberapa sarjana yang mengamati negara komunis dan masyarakat- rakat yang sedang berkembang, cenderung untuk berpendapat masyara bahwa kegiatan yang tidak sukarelapun tercakup, karena sukar sekali untuk membe antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang seca terselubung dipaksakan, baik oleh penguasa atau oleh kelompok lain. Huntington dan Nelson (1990: 6-7), menegaskan bahwa :
Ciri-ciri partisipasi politik adalah (1) mencakup kegiatan, tidak termasuk sikap politk maupun pengetahuan politik; (2) dilakukan oleh warga negara biasa bukan termasuk orang professional (orang pekerjaan utama adalah berpolitik atau di dalam pemerintah, (3) kegiatan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah baik efektif atau tidak.
Comments
Post a Comment